Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Optimalisasi APBD, Demi Kendalikan Inflasi di Daerah
Terasbanggai.com, Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan perhatian khusus terkait pengendalian inflasi di daerah. Bahkan, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
Surat edaran yang dikeluarkan 19 Agustus 2022 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia. SE tersebut meminta kepala daerah melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi di daerah.
Kepala daerah punya kewajiban mengendalikan inflasi daerah, diantaranya menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah.
“SE ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022. Karena itu, untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah,” tulis SE tersebut.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022 ditegaskan, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat.
Pemerintah Daerah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal. Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
“Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD,” demikian disebutkan dalam SE Mendagri tersebut.
Selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu diketahui pada Bab II Butir D.4.k Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi. (*)

