Selasa, 13 Oktober 2026

Merasa Dipersekusi, Ateng Adukan Istri Cawabup Banggai ke Bawaslu

Insiden yang terjadi di salah satu rumah makan di Kecamatan Pagimana

Terasbanggai.com, Luwuk—Ateng, seorang warga Luwuk, Kabupaten Banggai, mengaku menjadi korban dugaan persekusi dan telah melaporkan insiden ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai.

Menurut Ateng, alasan dia memilih Bawaslu sebagai tempat pengaduan adalah karena terduga pelaku persekusi diduga merupakan istri dari salah satu calon wakil bupati (Cawabup) Banggai.

“Saya berencana melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Kabupaten Banggai,” kata Ateng pada Sabtu, 2 November 2024.

Ateng menjelaskan bahwa ia akan didampingi kuasa hukum dalam melaporkan kasus ini dan memberikan kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis, 31 Oktober sekitar pukul 8 malam. Malam itu, Ateng bersama istrinya dan beberapa rekannya berhenti di sebuah rumah makan di Pagimana.

“Saya bersama enam teman singgah makan di rumah makan Ompotian, Pagimana,” ujarnya. Tak lama berselang, rombongan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai juga datang ke lokasi yang sama.

“Saat sedang menunggu pesanan makanan, tim paslon nomor 3 masuk ke rumah makan,” lanjut Ateng.

Setelah makanan mereka tiba, Ateng dan rekan-rekannya mulai makan. Namun, tiba-tiba istri Cawabup Banggai, yang diidentifikasi sebagai YA, mendatangi Ateng dan meluapkan kemarahan kepadanya.

“Tanpa basa-basi, dia langsung menunjuk kepala saya sambil berkata, ‘Jangan sembarangan bilang Om Bali,’” tutur Ateng.

Ateng mengaku terkejut dan bingung dengan tuduhan tersebut. Menurutnya, YA menuduhnya sebagai pemilik akun Facebook bernama Om Susupo yang sering memposting hal negatif tentang Cawabup Banggai. Ateng membantah tuduhan tersebut dan bahkan bersedia bersumpah di atas Al-Quran untuk membuktikan ketidakbersalahannya.

“Saya siap bersumpah di Al-Quran. Saya tidak melakukan hal yang dituduhkan,” tegasnya.

Situasi semakin memanas ketika istri Ateng ikut dalam perdebatan. Menurut Ateng, beberapa anggota rombongan YA, termasuk kedua anaknya, menunjukkan sikap yang dianggap mengancam.

“Mereka datang seperti hendak menyerang saya. Meskipun tidak sampai memukul, gerakan dan sikap mereka terlihat seperti ingin memukul,” ungkap Ateng.

Perdebatan itu berlanjut hingga ke luar rumah makan, dan Ateng menyempatkan diri menjelaskan situasinya kepada Cawabup Banggai. Meski insiden tersebut berlangsung di hadapan para kandidat, Ateng menyesalkan bahwa tidak ada permintaan maaf dari pihak terduga pelaku.

“Saya merasa sangat dirugikan sebagai warga atas perlakuan seperti itu, sehingga saya memutuskan untuk melaporkan kasus yang menurut saya adalah persekusi ini ke Bawaslu Banggai,” kata Ateng.

Sementara itu, Abdul Ukas Marzuki memastikan bahwa kasus ini akan dilaporkan ke Bawaslu Banggai.

“Rencananya, Ateng akan melapor, dan hal ini telah disampaikan. Saat ini kami sedang mengkaji dan menganalisis kasusnya,” ujar Ukas, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Relawan AT-FM.

Ukas menegaskan bahwa ia siap memberikan pendampingan hukum jika diminta oleh korban, sesuai dengan kode etik profesi sebagai pengacara.

“Jika diminta, saya akan mendampingi, karena sebagai pengacara saya berkewajiban membantu masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum,” tambahnya.

Sebagai informasi, persekusi adalah tindakan pemburuan secara sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok dengan tujuan menyakiti, menyusahkan, atau bahkan menghabisi mereka. Tindakan persekusi melanggar hukum dan pelakunya dapat diproses pidana.

Tutup
error: Content is protected !!