Selasa, 13 Oktober 2026

Miliki 11 Sachet Sabu, Warga Luwuk Utara Ditangkap Usai Coba Melarikan Diri

LUWUK, terasbanggai.com-Seorang pria berinisial IS (35) ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai setelah kedapatan menyimpan 11 sachet sabu-sabu di rumahnya di wilayah Kecamatan Luwuk Utara, Rabu (12/11/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Tim yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan di rumah IS.

Saat penggerebekan, IS sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan di belakang rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 sachet sabu dengan total berat 2,3 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku.

IS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini sedang dalam pengembangan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU Narkotika Tahun 2009.

Tutup
error: Content is protected !!