Narkoba Disembunyikan Dalam Tumpukan Gula Pasir, Dua IRT Ditangkap Sat Narkoba Polres Banggai
Terasbanggai-Sat Narkoba Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dari dua IRT di kabupaten Banggai, Jumat (8/12/2023).
Kedua IRT masing masing berinisial SS alias H (46) warga Kecamatan Kintom dan ME alias E (42) warga Kecamatan Batui ditangkap di dua tempat terpisah.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana, mengatakan, penangkapan ini berawal dari lapooran informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kintom sering terjadi penyalahgunaan sabu-sabu.
“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan ini,” kata Gede Wira Hendana saat ditemui awak media di Kawasan Perkantoran Bukit Halimun, Selasa (12/12/2023) pagi.
Usai mengantongi identitas pelaku, ia mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah milik pelaku SS.
“Dalam penggeledahan pelaku SS tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Iptu Gede Wira Hendana, diketahui bahwa pelaku SS telah menyerahkan barang terlarang tersebut kepada pelaku ME di Kecamatan Batui.
“Kami langsung membawa pelaku SS menuju rumah pelaku ME untuk melakukan penggeledahan,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Saat digeledah, ia menyebutkan, di dalam rumah pelaku ME berhasil ditemukan barang bukti 13 sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Barang bukti ini ditemukan di atas meja makan rumah pelaku ME yang telah dibungkus menggunakan plastik warna biru berisikan sebuah gula pasir yang dibungkus dengan pembungkus pelastik bening ukuran setengah liter yang di dalamnya terdapat 13 sachet yang diduga sabu-sabu,” bebernya.
Dirinya menambahkan, untuk saat ini kedua IRT tersebut telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sejak Senin 11 Desember 2023 malam untuk pengembangan dan proses hukum lanjut,” pungkasnya.*


