Selasa, 13 Oktober 2026

Netralitas ASN, Gakumdu Simpulkan Adanya Dugaan Pelanggaran Pilkada

Terasbanggai.com, Luwuk– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, bekerja sama dengan Polres Banggai dan Kejaksaan Negeri Luwuk melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), telah menangani laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024.

Laporan ini terdaftar dengan nomor 017/PL/PB/Kab/26.02/XI/2024 dan telah didaftarkan dengan nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/26.02/XI/2024.

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran undang-undang pemilihan melalui aplikasi WhatsApp, yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Banggai. Dugaan pelanggaran ini melibatkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan serta Camat Toili dan Camat Simpang Raya, yang semuanya merupakan ASN.

Dalam proses penanganan, Gakkumdu telah memanggil pelapor dan beberapa saksi untuk klarifikasi. Namun, pihak terlapor tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Gakkumdu menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana pemilihan. Kasus ini telah diteruskan ke Polres Banggai untuk ditangani lebih lanjut.

Dugaan pelanggaran ini meliputi pelanggaran Pasal 71 Ayat (1) dan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bawaslu Banggai juga mendapati dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik ASN, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk pelanggaran ini, Bawaslu Banggai merekomendasikan kasusnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindakan lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Bawaslu Banggai berkomitmen untuk terus memantau dan menangani pelanggaran yang terkait dengan tindak pidana pemilihan maupun netralitas ASN demi memastikan Pilkada 2024 berjalan adil dan bebas dari kecurangan. Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemui di lapangan.

Keberhasilan Pilkada 2024 yang jujur dan adil merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.

Tutup
error: Content is protected !!