Selasa, 13 Oktober 2026

Niat Pastikan Legalisasi Nikah, Istri Siri Malah Dianiaya, Suami Langsung Diciduk Polisi

LUWUK, terasbanggai.com – Niat baik DW (19) untuk memastikan kelanjutan pengurusan legalisasi pernikahannya justru berujung petaka. Istri siri warga Masama, Kabupaten Banggai itu malah dianiaya oleh suaminya berinisial RT (25).

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah di Desa Tontouan, Luwuk, Jumat (14/11). Saat itu, DW menanyakan kepada RT soal perkembangan berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Alih-alih memberi jawaban dengan baik, pelaku yang sudah tersulut emosi langsung meluapkan kemarahannya.

“Pelaku memukul korban menggunakan tangan terkepal ke bagian wajah dan badan secara berulang hingga menyebabkan luka memar dan bengkak,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

Korban yang berteriak ketakutan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Tontouan pada Kamis (20/11) sore tanpa perlawanan.

Atas aksi penganiayaan itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar tidak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan dalam hubungan, baik resmi maupun tidak resmi,” tegas AKP Tio Tondy.


Tutup
error: Content is protected !!