Kamis, 15 Oktober 2026

Pangkalan Nakal LPG 3 Kg Nekat Naikkan Harga, Sanksi Berat Siap Menanti!

ilustrasi

Terasbanggai.com, Luwuk – Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai mengingatkan para pemilik pangkalan LPG 3 Kilogram (Kg) agar menjual tabung LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Terendah (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah daerah tentunya kembali mengingatkan pemilik pangkalan agar menjual LPG 3 Kg sesuai harga yang ditetapkan,” tandas Kepala Dinas Perdagangan, Natalia Patolembah, Selasa (25/2/2025).

Meski telah diingatkan oleh pemerintah daerah, penelusuran media ini di beberapa pangkalan LPG 3 Kg menunjukkan masih ada pemilik pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas harga HET. Bahkan, ada yang mencapai Rp 35.000 per tabung.

Patolembah mengakui menerima laporan serupa dari masyarakat terkait ulah pangkalan yang nakal dengan menaikkan harga yang tak sesuai ketetapan pemerintah.

“Kalau menemukan ada pangkalan yang menjual tabung LPG 3 Kg tidak sesuai harga yang ditetapkan, laporkan pada kami. Kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Tentunya, sanksi akan diberikan pada pemilik pangkalan tersebut, mulai dari teguran hingga rekomendasi pencabutan izin pangkalannya.

“Kami akan turun lapangan. Kalau sudah ditegur juga tetap melakukan pelanggaran, kami akan rekomendasikan pencabutan izin pangkalannya,” pungkasnya.

Tutup
error: Content is protected !!