Selasa, 13 Oktober 2026

Pelimpahan Kewenangan ke Camat Sah , Tak Ada Unsur Pelanggaran Kampanye

Makmur Manesa

Terasbanggai.com, Luwuk—Laporan terkait pelimpahan kewenangan ke kecamatan yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Banggai dinilai bukan sebagai pelanggaran kampanye.

Laporan dari tim hukum pasangan calon nomor urut 3 terhadap petahana Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) serta 24 camat se-Kabupaten Banggai dipastikan akan ditolak karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Hal ini disampaikan oleh pemerhati pemilu dan pilkada, Makmur Manesa, pada Selasa (08/10/2024).

Makmur menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan sebesar 5 miliar rupiah untuk setiap kecamatan didasarkan pada Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023.

Dasar hukumnya jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, yang mengamanatkan bahwa camat berhak menerima pelimpahan sebagian kewenangan bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Jadi, Perbup tersebut sah, dan hal ini bukan pelanggaran dalam kampanye,” tegas Makmur.

Ia menambahkan bahwa kandidat petahana dalam berkampanye harus meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah diserahkan kepada KPU sebagai syarat pencalonan.

Oleh karena itu, Makmur menegaskan bahwa tidak ada penggunaan kewenangan, program, atau kegiatan dalam kampanye petahana yang dapat dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Begitu pula, laporan mengenai para camat juga bukan merupakan pelanggaran kampanye.

“Camat bukan bagian dari tim kampanye. Yang dapat dikenai sanksi pelanggaran kampanye adalah tim kampanye yang telah didaftarkan ke KPU,” jelas Makmur, yang merupakan mantan komisioner KPU Banggai.

Dalam melaksanakan pelimpahan kewenangan dari bupati, para camat tidak melakukan kegiatan kampanye untuk mempengaruhi pemilih. Mereka hanya menjalankan kewajiban sesuai pelimpahan kewenangan tersebut.

Dengan demikian, Makmur menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kampanye pilkada yang dilakukan oleh Amirudin sebagai petahana, maupun oleh para camat yang bukan bagian dari tim kampanye terdaftar di KPU.

Bagaimana dengan status laporan tersebut?

Makmur kembali menegaskan bahwa laporan itu kemungkinan besar akan dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran kampanye pilkada, seperti yang dituduhkan oleh pihak pelapor.

Selain itu, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye yang melibatkan kewenangan, program, atau kegiatan sebagai bupati/petahana, sebagaimana diatur dalam ketentuan kampanye pada Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 31 ayat 3 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Tutup
error: Content is protected !!