Pemda Gelontorkan Bantuan Sosial Berdasarkan DTKS, Pastikan Tidak Terjadi Tumpang Tindih Penerima Bantuan
Terasbanggai-Pemerintah daerah kabupaten Banggai terus menyelaraskan program pembangunan baik itu infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, setiap pengganggaran yang ditetapkan melalui APBD.
Program pemberdayaan masyarakat, misalnya, bentuk programnya dialokasikan dalam bentuk pemberian bantuan sosial. Dalam pemberian bantuan sosial ini pemerintah daerah senantiasa mendasari pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau sering disebut dengan DTKS.
DTKS ini sangat membantu pemerintah daerah untuk memastikan program bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran. Selain itu sebagai bahan evaluasi, dan menyusun program-program bantuan sosial dengan lebih efisien dan tepat sasaran.
Data ini tidak hanya mencakup orang-orang miskin, tetapi juga penerima manfaat dari program-program lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), dan program-program kesejahteraan sosial lainnya.
Dengan DTKS pemerintah daerah kabupaten Banggai memastikan tidak terjadinya tumpeng tindih pemberian bantuan sosial. Anggaran bantuan sosial hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang sama sekali belum tersentuh bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Program bantuan sosial yang selama ini digeliatkan pemerintah daerah mampu menurunkan angka kemiskinan. Prosentase penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 6,94 persen, menurun sebesar 0.39 persen poin terhadap Maret 2022.
Jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 27,38 ribu orang menurun sebsar 1,17 orang dibanding dengan kondisi Maret 2022
jika dibandingkan dengan kabupaten kota di provinsi sulteng persentase penduduk miskin di kabupaten banggai merupakan kedua terendah setelah kota Palu.
Selain itu pemerintah daerah juga mampu menurunkan angka kemiskinan esktrim tahun 2023 menjadi 0,00 persen.
Geliat program bantuan sosial yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Banggai dilakukan berdasarkan DTKS sebagai pusat data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Tidak hanya pusat data penerima bantuan sosial atau data kemiskinan, tetapi juga menjadi induk data PPKS dan juga PSKS.


