Selasa, 13 Oktober 2026

Pemkab Banggai Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Perizinan Berbasis Risiko

LUWUK, terasbanggai.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali memperkuat implementasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) dan kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Upaya ini dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pelaku usaha Koperasi Merah Putih di Luwuk, Jumat (14/11/2025).

Bimtek ini menekankan dua hal utama: pemahaman prosedur perizinan sesuai tingkat risiko dan pentingnya pelaporan perkembangan usaha melalui LKPM secara berkala. Dengan penyederhanaan sistem OSS RBA, pelaku usaha diharapkan mampu mengurus izin secara mandiri dan tepat prosedur.

Bupati Banggai Amirudin menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mempercepat layanan perizinan serta memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Menurutnya, literasi perizinan berbasis risiko menjadi faktor penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala DPMPTSP Banggai, Yunus Lemba Kurapa, menambahkan bahwa pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan berbasis risiko masih perlu diperkuat. Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin memastikan pelaku usaha mampu menyesuaikan diri dengan mekanisme baru OSS RBA.

Bimtek menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah dan diikuti 168 peserta dari Koperasi Merah Putih. Pemerintah daerah berharap kegiatan ini meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi serta memaksimalkan pemanfaatan layanan perizinan digital untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.

Tutup
error: Content is protected !!