Sabtu, 17 Oktober 2026

Penetapan APBD-P Telah sesuai Permendagri, Kepala BPKAD : Justru Lebih Cepat

Kepala BPKAD kabupaten Banggai, Damri Dayanun

Terasbanggai.com, Luwuk-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Damri Dayanun menegaskan, pembahasan APBD-Perubahan tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang telah ditetapkan.

“Siapa bilang tergesa gesa, kita bekerja sesuai dengan ketentuan,” tegas Damri Dayanun saat dikonfirmasi terasbanggai.com, Selasa (10/9/2024).

Ditegaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, menjadi landasan pemerintah daerah dalam menyusun rencana anggaran pemerintah daerah.

“Permendagri tersebut menandaskan penyusunan dokumen perubahan APBD dimulai dari penyusunan dokumen KUPA dan PPAS-P yang harus disepakati bersama DPRD paling lambat minggu kedua Agustus,” jelas Damri.

Damri kembali menegaskan, Bupati Banggai melalui BPKAD dalam rentan waktu yang ditentukan juga telah mengajukan  rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Justru APBD-P yang diajukan lebih awal diajukan pemerintah daerah ke DPRD, bulan September adalah sesuai amanat Permendagri,” ujarnya.

Damri juga menjelaskan, langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah adalah sesungguhnya upaya percepatan memenuhi tahapan dan jadwal penyusunan dan pembahasan bersama DPRD sebagaimana amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pertimbangannya jika sampai dengan bulan September maka terkendala dengan alat kelengkapan dewan yang belum terbentuk pasca pelantikan anggota DPRD yang baru, dan berpotensi keterlambatan penetapan atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan kosekuensinya adalah tidak akan ada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 seperti yang terjadi pada Tahun 2023 lalu.

Berkaitan dengan penambahan anggaran untuk beberapa OPD yang disebutkan dalam pemberitaan adalah merupakan kebijakan belanja yang dibahas dan disepakati bersama DPRD mulai dari tahapan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 sampai dengan tahapan Persetujuan Bersama rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD.

Kebijakan tambahan belanja tersebut adalah bersumber dari selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp157,6 Miliar yang didalamnya terdapat alokasi belanja yang bersifat Earmarked yang harus dilokasikan kembali kepada beberapa OPD, sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Dari tambahan pendapatan transfer pusat yang di peruntukan ke desa sebesar Rp8,1 Miliar. Disamping itu juga untuk peningkatan belanja untuk pemenuhan belanja yang bersifat mandatory spending.

Tutup
error: Content is protected !!