Selasa, 13 Oktober 2026

Penyerahan Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Banggai Tahun 2019 ke Kejaksaan

Terasbanggai.com, Luwuk– Polres Banggai resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019.

Tersangka yang diserahkan adalah ARWIN ALIMUN, S.Sos, aliasAWIN, yang menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Banggai periode 2017–2020. Ia diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp4 miliar yang dicairkan dari kas daerah ke rekening PDAM Banggai pada 3 Desember 2019.

Rilis resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk yang disampaikan Kasi Intel Kejari Banggai, menyebutkan berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut dikelola dengan tidak sesuai ketentuan. Sejumlah kegiatan ditemukan tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah alias fiktif. Selain itu, terdapat pajak yang tidak disetor ke kas negara sebesar Rp58,18 juta, serta pengeluaran fiktif lainnya pada tahun 2019 dan 2020 masing-masing sebesar Rp24 juta dan Rp380 juta.

Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp462,18 juta, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, tertanggal 14 September 2022.

Tersangka diduga melanggar: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 Juli hingga 27 Juli 2025. Penahanan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum menilai telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau memengaruhi saksi.

Tutup
error: Content is protected !!