Periode Januari 2024 Sat Narkoba Polres Banggai Tangkap 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Berbahaya
Terasbanggai.com-Sat Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat obatan berbahaya yang dilakukan periode Januari 2024 ini.
Dalam periode awal tahun 2024 itu Sat Narkoba Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan total mencapai 79,50 gram dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat obatan berbahaya.
“Barang bukti itu dalam bentuk kemasan 71 sachet kalau dinominalkan ditaksir mencapai Rp 159 juta barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan,” jelas Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Hendana Putra saat konfrensi pers pengunngkapan kasus narkoba di Mapolres Banggai, Senin (5/2/2024).
Barang bukti sabu tersebut diamankan dari 20 tersangka yang berhasil ditangkap Sat Narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.
“Selama periode Januari ini kita berhasil melakukan penindakan kasus narkoba dan obat obatan berbahaya ini di wilayah Luwuk, Toili dan Bunta,” ungkapnya pada konfrensi pers yang dipimpin Kabag Humas Polres Banggai AKP Al Amin.
Sementara penindakan kasus obat obatan berbahaya, Sat Narkoba Polres Banggai mengamankan barang bukti sebanyak 3.110 yang.
“Penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba dan obat obatan berbahaya ini selama sebulan ini merupakan langkah serius Polres Banggai memberantas pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai,” ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira dalam kesempatan itu juga mengimbau kepada masyarakat daerah ini untuk bersama sama memerangi pengedaran narkoba di daearah ini.
“Narkoba ini kejahatan luar biasa, kami berharap peran serta seluruh elemen masyarakat bersama Polri bersama sama memberantas peredaran narkoba di kabupaten Banggai ini,” tandasnya.
Dikatakan, dari penindakan kasus narkoba dan obat obatan berbahaya tersebut dengan barang bukti yang telah diamankan, Sat Narkoba Polres Banggai berhasil menyelamatkan 9.938 orang.
Puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba itu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk pelaku penyalahgunaan obat obatan berbahaya dikenakan pasal 435 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.


