Selasa, 13 Oktober 2026

Periode Januari- Juni 2023 Empat Permohonan Restorative Justice Disetujui Jampidum

Terasbanggai– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana menyetetujui permohonan Restoratif Justice (RJ) yang dimohonkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (21/6/2023).

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dimohonkan Kejari Banggai tersebut diberikan kepada tersangka Asrianto Binaba tentang perkara pencurian.

Persetujuan RJ ini dipimpin Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H, melalui ekspose secara virtual dipimpin dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H.,M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan masing-masing jajaran.

Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Intel Firman Wahyudi mengatakan, pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan dengan musyawarah di kantor Kejari Banggai, Senin (12/6/2023).

Dengan pertimbangan tersangka belum pernah dihukum, tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi,tidak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 tahun, korban telah memaafkan tersangka dan tersangka memiliki anak yang masih kecil yang masih butuh perhatian orangtua.

“Tersangka telah meminta maaf, korban beserta keluarganya juga telah memberikan maaf dalam pertemuan yang difasilitasi jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Dituturkan,atas persetujuan RJ tersebut Jampidum telah memerintahkan Kajari Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bKeadilan Restoratif.

Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Hari ini Pak Kajari didampingi Kasi Tipidum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif kepada tersangka Asrianto Binaba. Hadir juga Ferdiansyah Mohidu sebagai korban, keluarga korban dan tersangka, penyidik serta kaksa penuntut umum selaku fasilitator,” tuturnya.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan. Adapun terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Redmi Note 9 dan 1 (satu) buah dos Handphone dikembalikan kepada saksi korban Ferdiansyah Mohidu.

Selama periode Januari sampai dengan Juni 2023, Kejaksaan Negeri Banggai telah berhasil melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 4 ) kali.

“Harapan kami kedepan penyelesaian perkara dengan mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat ditingkatkan,” pungkasnya.

Tutup
error: Content is protected !!