Pilkades Serentak Mulai Disiapkan, DPMD Banggai Lakukan Koordinasi
Luwuk, terasbanggai.com — Pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia mulai mengagendakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Pelaksanaan Pilkades tersebut dilakukan masing-masing pemerintah kabupaten dengan menyesuaikan masa berakhirnya jabatan kepala desa di wilayahnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur sejumlah perubahan terkait pemerintahan desa, termasuk penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, pemerintah kabupaten perlu melakukan penyesuaian terhadap tahapan dan jadwal Pilkades, termasuk desa-desa yang masa jabatan kepala desanya telah atau akan berakhir.
Di Kabupaten Banggai, Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai juga tengah mempersiapkan Pilkades serentak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Kita tengah mempersiapkannya, tentunya kami akan lebih dahulu melakukan konsultasi di kementrian,” jelas Kepala Dinas PMD kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg Masikki.
Menurutnya, setelah konsultasi dilakukan, pihaknya akan melakukan berbagai persiapan sesuai tahapannya masing masing.

