Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Banggai, Pelaku Perankan 33 Adegan
Terasbanggai– Sat Reskrim Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria berinisial ZZ alias Kepok yang terjadi di kelurahan Hanga Hanga.
Rekonstruksi menghadirkan satu orang pelaku yakni AN alias Anda dengan tiga tempat kejadian perkara berbeda.
Bertempat dihalaman belakang Mapolres setempat, kegiatan rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondi didampingi Kasiwas IPTU Danang Amiadji, Kejaksaan Negeri Luwuk, Penasehat Hukum tersangka, dan keluarga korban, Senin (8/5/2023).
Menurut Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Tio Tondy bahwa rekosntruksi tersebut dilakukan oleh satu orang pelaku yakni AN alias Anda dengan tiga tempat kejadian perkara berbeda.
“Pada saat itu tersangka memeragakan sebanyak 33 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut,” kata IPTU Tio.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian.
“Memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan tersebut,” ungkapnya.
Hal ini mendasari dari laporan polisi nomor LP/B/134/III/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng dan surat perintah penyidikan SP.Sidik/38/III/Res.1.6/2023/Reskrim tanggal 10 Maret 2023 serta Sprin Rekon SP.Gas/333/V/Res.1.6/2023/Reskrim tanggal 7 Mei 2023.
Kasat mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

