Polisi Tangkap Oknum Buruh di Luwuk, 13 Paket Sabu Diamankan dari Kamar Kos
Terasbanggai.com, Luwuk — Tim Satuan Narkoba Polres Banggai menangkap seorang buruh harian berinisial ZU (32) di sebuah kamar kos di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Selasa (21/10/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 3,10 gram.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di tempat kosnya.
“Saat kami geledah, ditemukan paket sabu di dalam laci meja dan juga di saku celana yang dikenakan pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH., Rabu (22/10/2025).
Polisi turut mengamankan sebuah ponsel merek Oppo A53 yang diduga digunakan untuk bertransaksi. ZU kemudian digiring ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan awal, ZU diketahui pernah dipidana atas kasus serupa. Ia diduga memperoleh barang haram tersebut dari jaringan di Kota Palu dan menjualnya kembali di wilayah Luwuk.
“Kami masih menelusuri asal sabu dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambah Hasanuddin.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

