Selasa, 13 Oktober 2026

Polres Banggai Tangkap Pria Penggelap Mobil Rental, Avanza Digadai Rp35 Juta

LUWUK, terasbanggai.com — Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial AN (39), warga BTN Nusagriya, Kecamatan Luwuk Utara. Ia diduga kuat terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengatakan penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.

“Benar, pelaku berinisial AN telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar AKP Tio Tondy, Jumat (7/11).

Kasus ini bermula pada 6 April 2025, ketika AN menggadaikan satu unit mobil Toyota Avanza DN 1719 CJ milik Rusdi Ganing (48), warga Kelurahan Kilongan Permai, tanpa seizin pemilik. Mobil tersebut digadaikan pelaku senilai Rp35 juta.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Banggai. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

AKP Tio menegaskan, Polres Banggai berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.

Tutup
error: Content is protected !!