Selasa, 13 Oktober 2026

Pukul, Cekik, dan Lukai Istri, Suami Muda di Luwuk Ditangkap Polisi

LUWUK, terasbanggai.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial HH (22) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, NU (21), warga Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.


Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2026) di kediaman pelaku di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, sehari setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.


Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banggai pada 11 Januari 2026. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pemukulan di bagian bibir hingga berdarah, dicekik, serta dipukul pada bagian perut hingga merasakan sakit.


Peristiwa KDRT itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) di area parkir Bilyard King Simpong, Luwuk.


Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan, kejadian berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri sah.
“Peristiwa terjadi pada 10 Januari 2026.

Korban dan pelaku adalah pasangan muda suami istri,” ujar AKP Nur Arifin.
Menurutnya, pertengkaran bermula dari persoalan rumah tangga. Saat merasa terancam, korban sempat masuk ke dalam ruangan biliar. Namun pelaku menyusul dan merangkul korban untuk membawanya keluar, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tutup
error: Content is protected !!