Selasa, 13 Oktober 2026

Puluhan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Banggai, Mulai dari Sabu hingga Senjata Tajam

Kajari Banggai berserta jajaran terkait melakukan pemusnahan barang bukti bertempat di halaman kantor Kejari Banggai, Senin (4/11/2024)

Terasbanggai.com, Luwuk–Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Acara yang digelar di Kantor Kejari Banggai sekira pukul  09.00 WITA ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kasus, di antaranya: 35 kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat total 136,4972 gram, serta berbagai alat hisap sabu.

Tiga kasus pelanggaran undang-undang kesehatan dengan barang bukti 13.123 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD). 12 kasus terkait orang, harta, dan benda (OHARDA), dengan barang bukti berupa 33 potong pakaian, 4 parang, 4 pisau/badik, dan 1 batang besi.

Satu kasus tindak pidana perikanan dengan barang bukti meliputi 1 kompresor, 33 meter selang, 5 botol, 2 box gabus, dan 1 kacamata selam.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, termasuk dibakar, diblender, direndam, dan digerinda agar tidak bisa digunakan kembali.

Proses ini dilakukan sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengamanatkan jaksa sebagai eksekutor putusan untuk memusnahkan barang bukti yang dirampas.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang telah ditangani Kejari Banggai sejak periode Mei hingga September 2024.

Tutup
error: Content is protected !!