Puluhan Kecamatan dan Kelurahan Pemda Banggai Belum Memasukkan RUP di Aplikasi SIRUP
Terasbanggai.com-Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan realisasi anggaran yang direncanakan Bupati Banggai Amirudin tahun 2024 ini, sepertinya akan terkendala.
Hal itu disebabkan masih adanya perangkat daerah di lingkungan Pemda Banggai belum memasukkan rencana pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data sistim informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) LKPP masih terdapat puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemda Banggai yang belum memasukkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024.
Perangkat daerah yang belum memasukkan RUP tersebut sebagian besar dari kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemda Banggai. Padahal sesuai Peraturan LKPP RI nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Peraturan LKPP tersebut mewajibkan perangkat daerah mengumumkan RUPnya melalui aplikasi SIRUP.
Ada sekira 22 pemerintah kecamatan dan 39 pemerintah kelurahan yang hingga Senin (5/2/2024) pukul 16.10 belum juga memasukkan data RUP di aplikasi SIRUP LKPP.


