Refleksi Akhir Tahun 2023 Kejari Banggai, Eksekusi 152 Pekara Tindak Pidana Umum
Terasbanggai-Kejari Banggai menggelar refleksi capaian kinerjanya selama periode Januari hingga Desember 2023. Ekspose capaian kinerja dipimpin langsung Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono bertempat di kantor Kejari Banggai, Jumat (29/12/2023).
Kajari Banggai mengatakan, selama periode Januari hingga Desember 2023, jajarannya telah melakukan 152 eksekusi perkara tindak pidana umum. Dari 263 pra penuntutan dan 170 penuntutan.
Selain itu, Kejari Banggai juga telah melakukan upaya Restorative Justice terhadap 5 perkara yang ditangani Kejari Banggai. Realisasi Restorative Justice ini melebihi target yang telah ditentukan.
Kelima perkara yang penyelesaiannya melalui Restorative Justice, yakni, perkara an. Asrianto Binaba, Tindak Pidana Pencurian, Pasal 362 KUHPidana, Perkara an. Jumait Dalangi Alias NAIT, Tindak Pidana Pencurian, Pasal 362 KUHPidana.
Selanjutnya, Perkara an. Abd Rahmat Alias RAHMAT Alias RIO, Tindak Pidana Penganiayaan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Perkara an. Budi Utomo Alias BUDI, Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan Pasal 378 KUHPidana dan Perkara an. I NENGAH TIRTA Alias NENGAH dan I PUTU SUGIANA Alias SUGI, Tindak Pidana Penadahan Kesatu Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Dijelaskannya, perkara narkotika masih mendominasi di Kabupaten Banggai, disusul tindak pidana kesusilaan/ persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana penipuan/ penggelapan.
“Khusus perkara narkotika dan tindak pidana kesusilaan / persetubuhan terhadap anak perlu kerjasama antar Stakeholder agar kedepan dapat diminimalisir,” hara Kajari Banggai.
Sementara untuk tindak pidana khusus Kejari Banggai telah mengesekusi 3 pekara, yakni, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan jabatan yang dilakukan oknum pemerintah desa Tuntung terhadap masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT Koninis Fajar Mineral an. Terdakwa Tarif Tamagola.
Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi memberi suap atau hadiah kepada Dean Granovic selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta Tahun 2020 s/d 2022 a.n. Terdakwa Soehartono Alias Hery.
Dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi pemerasan atau pungutan liar di kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 s/d 2022 dan tindak pidana pencucian uang menempatkan hasil kejahatan yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi a.n Terdakwa Dean Granovic.
Dalam tahap penuntutan, dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDesa Lobu T.A 2019 dan T.A2020 an. Terdakwa Lusiana Udopo, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pekara a quo saat ini upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Kejari Banggai saat ini juga tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai Desa Gorontalo Kec. Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021 dan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) Berkah uso desa uso Kecamatan batui Kabupaten banggai tahun 2017-2021.


