Refleksi Akhir Tahun Kejari Banggai, Dirikan Rumah Restorative Justice hingga Program Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah
Terasbanggai.com, Luwuk– Sejumlah kasus dan program kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) tahun 2022 dipaparkan. Paparan sebagai bagian dari refleksi akhir tahun diungkap untuk seluruh seksi pada Kejari Banggai, Kamis (29/12/2022).
Kajari Banggai Raden Wisno Bagus Wicaksano melalui Kasi Intel Firman Wahyudi mengatakan, capaian kinerja seksi intelejen telah melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan (LID-PAM-GAL).
Sebanyak 13 kegiatan dari target sebanyak 1 kegiatan, antara lain mendukung bidang PIDUM melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara capaian kinerja seksi tindak pidana umum tahun 2022 menyelesaikan 3 perkara berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni perkara Tindak Pidana KDRT dengan tersangka tersangka NSL.
NSL melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 44 ayat (4) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kemudian perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP a.n tersangka MRT.
“Perkara tersebut diatas disetujui pimpinan,” jelas Firman dalam rilisnya.
Satu perkara tidak disetujui yaitu Tindak Pidana Penganiayaan dengan tersangka A melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kegiatan Diversi 1 perkara anak berhadapan hukum atas nama MAKB dan SP melanggar Kesatu Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Banggai juga mendirikan Rumah Restorative Justice di kantor Kecamatan Luwuk dan Universitas Muhammadiyah Luwuk dan melakukan kerjasama bersama RSUD Luwuk membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika.
Terkait pendirian Rumah Restorative Justice itu bertujuan untuk pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan implementasi restorative justice.
Ini diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang difokuskan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.
Selain itu Kejari Banggai selama tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah dan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).

