Resmob Polres Banggai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Luwuk Utara
Terasbanggai.com, Luwuk-Tim Resmob Polres Banggai menangkap pemuda berprofesi sebagai supir mobil tabung gas Elpiji, berinisial RS alias A (24), Senin (24/10/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
RS warga kelurahan Luwuk Utara ini ditangkap atas kasus penganiayaan yang dilakukannya pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti, mengatakan, penangakapan pelaku yang dibackup jajaran Polsek Luwuk atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/467/X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI /POLDA SULTENG, tanggal 23 Oktober 2022.
“Pelaku ditangkap kurang dari 1X24 jam setelah kejadian,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).
Dijelaskan, pelaku melakukan aksinya mendatangi korban dengan membawa pisau dan langsung menikam korban di bagian perut.
“Tiba-tiba pelaku datang membawa pisau dan langsung menikam korban ke arah perut, namun korban sempat menangkis,” tutur Dicki.
Karena aksi pelaku yang pertama tidak berhasil, lanjut Dicki, pelaku kemudian berusaha menikam korban lagi sehingga mengenai pada punggung kiri korban.
“Akibat peristiwa itu korban mengalami luka robek pada punggung kiri, sehingga korban langsung dilarikan ke RSUD Luwuk untuk dilakukan penanganan medis,” jelasnya.
Dihadapan polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yakni telah menikam korban dengan sisau dapur.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.*

