Kejari Banggai Tetapkan Tersangka ABL Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Karang Taruna, Rugikan Keuangan Negara Rp 475 Juta
Terasbanggai.com, Luwuk-Kejari Banggai akhirnya menahan Wanita berinsial ABL. Penahanan ABL ini usai korps baji coklat ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Selasa (13/8/2024).
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Banggai, Sarman Tandisau dalam rilisnya mengatakan, penetapan ABL sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah.
Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020 kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020.
Dituturkan Sarman, tersangka ABL pada tahun 2020 selaku bendahara Karang Taruna mengelola Dana Hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 600.000.000.
Anggaran tersebut dicairkan dalam dua tahap masing masing Rp 300 juta dan digunakan untuk berbagai kegiatan. Namun, terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna Dimana pengelolaannya tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan.
Akibat perbutan tersangka ABL telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tahun 2023, yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475.797.000. Dan
Tersangka ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu peristiwa pidana maka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terhadap tersangka ABL selaku Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020 dilakukan penahanan oleh penyidik.
Penahahan ini karena dikuatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tersangka mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai.


