Salahgunakan Kewenangan Kelola APBDesa, Mantan Kades Lobu Dituntut 5 Tahun Penjara
TERASBANGGAI.COM-Mantan Kepala Desa (Kades) Lobu Lusiana Udopo kembali menjalani persidangan dalam kasus korupsi penyalahgunaan APBDesa Lobu tahun anggaran 2019-2020 di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Senin (10/4/2023).
Sidang dengan agenda pemmbacaan surat tuntutan perkara yang dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum.
Jaksa dalam tuntutannya yang disampaikan Nugroho Satya Basuki, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lusiana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000subsidiair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Lusiana telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui kasus ini terungkap saat terdakwa sebagai kepala desa diberikan kewenangan mengelola anggaran tahun 2019 senilai Rp 1.227.322.900. Dan tahun 2020 sebesar Rp 1.171.163.800.
Saat mengelola anggaran dua tahun berturut turut itulah terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan. Diantaranya tidak sesuai program dan kegiatan dengan volume pekerjaan bahkan ada yang tidak dilaksanakan.

