Selasa, 13 Oktober 2026

Serahkan Bantuan untuk Nelayan, Bupati Banggai Tandaskan Program Tidak Dipungut Biaya

Bupati Banggai Amirudin saat saat menyerahkan bantuan mesin ketinting sebanyak 355 unit dan sejumlah alat pancing kepada 43 kelompok nelayan perikanan tangkap di 24 kecamatan, di halaman Gedung Nasional, Minggu (25/8/2024).

Terasbanggai.com, Luwuk-Bupati Banggai Amirudin menegaskan, program bantuan yang dilaksanakan pemerintah daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, tak dipungut biaya apapun dari penerima bantuan.

Penegasan orang nomor satu di daerah itu, disampaikan saat penyerahan bantuan mesin ketinting sebanyak 355 unit dan sejumlah alat pancing kepada 43 kelompok nelayan perikanan tangkap di 24 kecamatan, di halaman Gedung Nasional, Minggu (25/8/2024).

“Ini ada yang bayar tidak?, gratis kan? Kalau ada yang bayar laporkan ke saya, saya akan kembalikan dua kali lipat uangnya,” tegas Bupati Amirudin.

Bupati Amirudin juga mengungkapkan, penyerahan bantuan mesin ketinting dan alat pancing pada nelayan juga akan didukung dengan sarana yang dapat membantu nelayan menangkap ikan, melalui aplikasi Mangael Jo.

Aplikasi ini telah dirilis oleh BRIDA kabupaten Banggai. Tujuannya membantu nelayan menangkap ikan secara efektif dan efisien melalui pemberian informasi titik koordinat.

“Kita baru launching kemarin pada 17 Agustus. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, BRIDA akan memberikan pelatihan kepada para nelayan,” kata bupati.

Bantuan mesin katintitng dan alat pancing bagi kelompok nelayan dari dinas perikanan tersebut telah melalui tahapan sosialisasi pendampingan hukum yang dilakukan Kejari dan Polres Banggai.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Ferlin Y.T Monggesang mengatakan, pendampingan hukum dibutuhkan sebagai upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan anggaran negara.

“Dari awal kami sudah melakukan presentasi dan langsung turun ke lapangan untuk berjumpa dengan para nelayan penerima bantuan,” ujar Ferlin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Anton Rahmanto mengatakan, pendampingan hukum dari kejaksaan negeri bertujuan untuk memastikan agar bantuan tersebut tersalurkan sebagaimana mestinya.

“Kegiatan ini jangan sampai salah sasaran, sehingga tepat biaya, tepat waktu, dan tepat sasaran,” ujar Kajari Banggai.

Anton mengimbau agar para nelayan benar-benar memanfaatkan bantuan tersebut. “Jangan sampai dialihkan pada pihak lain, entah itu dijual, karena ini anggarannya dari negara. Kalau memang terjadi indikasi penyimpangan nanti berurusan sama petugas. Jadi, tolong benar-benar dimanfaatkan,” kata Anton.

Tutup
error: Content is protected !!