Siap Siap, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Dana Hibah Karang Taruna
Terasbanggai.com, Luwuk-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai tak mau disebut mengantung setiap perkara yang ditangani. Termasuk dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk organisasi Karang Taruna Kabupaten Banggai.
Kepala Seksi Pidana Khsusus (Kasi Pidsus) Kejari Banggai Ikhwal Sainul mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk organisasi Karang Taruna Kabupaten Banggai, dalam waktu yang tidak lama akan ditetapkan tersangkanya.
“Sempat tertunda karena ada edaran Jaksa Agung agar menundanya setelah selesai pemilihan umum,” jelasnya saat konfrensi pers bersama Kajari Banggai Anton Rahmanto di ruang rapat Kejari Banggai, Senin (22/7/2024).
Ikhwal menandaskan, pemilu 2024 telah selesai, sehingga dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama tersangkanya sudah ditetapkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kajari Banggai Anton Rahmanto menadaskan komitmen jajarannya dalam penanganan kasus korupsi.
“Kasus korupsi pelaku rata rata intelektual, sehingga membutuhkan waktu,” jelasnya usai pelaksanaan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tahun 2024.
Selain itu dibutuhkan lembaga lainnya seperti, BPK RI dan BPKP sehingga pengungkapannya akurat.
“Kami konsisten memberantas korupsi,” pungkas Anton.


