Soal Pilkades PAW desa Garuga, Komisi 1 DPRD Banggai Rekomendasikan Dilanjutkan
Terasbanggai– Komisi 1 DPRD Banggai merekomendasikan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) di desa Garuga kecamatan Mantoh kabupaten Banggai tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni Rabu 5 September 2023.
Rekomendasi Komisi I DPRD Banggai ini dikeluarkan menyusul adanya aduan masyarakat pada DPRD Banggai yang melaporkan panitia Pilkades PAW desa Mantoh terkaiat didgugurkannya salah satu calon kades.
Digugurkan salah satu calon kades yang diketahui bernama Yerdi Siripuan ini akibat yang bersangkutan tak dapat menunjukkan ijazah terakhir tingkat dasar (SD) yang telah dilegalisir.
Meski begitu rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Banggai yang dipimpin Suparno ini mempersilahkan pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum.
“Silahkan Pilkades dilanjutkan, sementara untuk pihak yang merasa dirugikan silahkan menempuh jalur hukum,” tuturnya.

