Selasa, 13 Oktober 2026

Somasi Kedua Dilayangkan, Kasus 20,74 Ton Kopra Hilang di Polresta Banggai Kian Disorot

Luwuk, terasbanggai.com — Kasus hilangnya 20,74 ton kopra yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian memasuki babak baru. Setelah somasi pertama, pihak Mohammad Anang Wahyudi melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan somasi kedua pada 12 Oktober 2026 kepada Kasatreskrim Polresta Banggai.

Somasi kedua tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp371.246.000 atas hilangnya 244 karung kopra dengan berat total 20.740 kilogram.

Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum selesai. Pihak pemilik masih menuntut kejelasan mengenai hilangnya barang yang sebelumnya dibawa dan disimpan di Mako Polsek Luwuk.

Kuasa hukum Mohammad Anang Wahyudi, Endy Sugianto, S.H., M.H., bersama rekan, sebelumnya menyampaikan bahwa tuntutan ganti rugi dihitung berdasarkan berat kopra sebanyak 20.740 kilogram dengan harga Rp17.900 per kilogram.

Peristiwa itu bermula pada 11 Mei 2026, ketika Unit Reskrim Polres Banggai mendatangi sebuah gudang di Jalan Kompleks Lapangan Tembak, Desa Sayombongin, Kecamatan Nambo. Aparat kemudian mengangkut 244 karung kopra dengan alasan barang tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terkait kepemilikannya.

Menurut pihak pemilik, pengangkutan yang berlangsung sejak sore hingga malam itu disaksikan Kepala Desa Sayombongin. Namun, mereka menyatakan tidak menerima berita acara penyitaan maupun berita acara penitipan barang.

Kopra kemudian dibawa ke Mako Polsek Luwuk. Sekitar 13 Mei 2026, barang tersebut disebut sudah tidak lagi berada di tempat penyimpanan.

Hilangnya kopra itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan barang, prosedur penyimpanan, pengawasan selama barang berada dalam penguasaan aparat, serta pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, pemilik juga mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum anggota Unit Reskrim Polresta Banggai dan Polsek Luwuk. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat dianggap sebagai fakta pidana sebelum terverifikasi melalui proses hukum.

Dalam somasi pertama, kuasa hukum menegaskan bahwa hilangnya barang setelah berada dalam penguasaan aparat harus disertai pertanggungjawaban yang jelas.

“Negara harus hadir untuk memberikan ganti rugi atas kelalaian aparatnya. Pengambilan barang tanpa prosedur hukum, disusul dengan hilangnya barang tersebut di kantor polisi, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” demikian pernyataan kuasa hukum dalam somasi tersebut.

Pihak pemilik sebelumnya memberikan tenggat waktu 5 x 24 jam sejak somasi diterima untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi. Dengan dilayangkannya somasi kedua pada 12 Oktober 2026, pihak pemilik kembali menempuh langkah penagihan penyelesaian atas kerugian yang diklaim dialami.

Pihak Mohammad Anang Wahyudi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada penyelesaian.

Sejumlah bukti disebut telah disiapkan, antara lain dokumentasi pengangkutan kopra, rekaman percakapan WhatsApp dengan anggota Polsek Luwuk dan Kanit Pidum Polresta Banggai, catatan barang gudang, serta keterangan saksi.

Kini, sorotan tidak hanya tertuju pada hilangnya 244 karung kopra, tetapi juga pada respons kepolisian terhadap tuntutan ganti rugi yang kembali disampaikan melalui somasi kedua.

Tutup
error: Content is protected !!