Sudah Dilarang, Masih ada Perangkat Daerah di Pemda Banggai Ditengarai Angkat Tenaga Honorer
Terasbanggai.com-Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Banggai ditengarai masih mengangkat tenaga honorer di awal tahun 2024 ini.
Masih adanya perangkat daerah yang memasukkan tenaga honorer bertolak belakang dengan penegasan Kementerian PANRB yang jelas jelas melarang pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer setelah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.
Pemerintah daerah diminta melakukan penataan pegawai non ASN atau sebutan lainnya sampai Desember 2024. Namun penataan tersebut pejabat pembina kepegawaian atan pimpinan perangkat daerah dilarang untuk mengangkat pegawai honorer.
Fakta di lapangan justru masih didapatkan sejumhlah perangkat daerah ditengarai masih menerima tenaga honorer. Tidak justru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasal 65 UU tersebut ditegaskan pejabat instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai honorer atau nama lainnya mengisi jabatan ASN.


