Selasa, 13 Oktober 2026

Teken Kesepahaman Program Jaksa Jaga Desa Bersama Bupati Banggai, ini Penegasan Kajari Pada Kepala Desa

Terasbanggai-Bupati Banggai Amirudin bersama Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono menandatangani kesepahaman bersama, bertempat di ruang pertemuan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Banggai, Senin (9/10/2023).

Kesepahaman bersama pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Banggai ini terkait optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum penyelengara pemerintahan desa dan masyarakat melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengawali sambutanya mengatakan program jaga desa ini merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

“Kegiatan serupa juga berlaku di seluruh Kejaksaan Negeri maupun Kacabjari tanpa terkecuali,” jelas Kajari Banggai.

Ditandaskan Kajari Banggai, program ini merupakan salah satu upaya preventif dalam rangka mitigasi resiko hukum di kemudian hari dalam penanganan laporan pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa akan mengedepankan pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.

“Namun saya mengingatkan jangan karena sudah ada Kesepahaman kepala desa jadi merasa aman dan asal-asalan dalam pengelolaan dana desa. Fokus dalam pengelolaan dana karena akan dipertanggungjawabkan,” tegas Kajari.

Sementara itu, Bupati Banggai Amirudin menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Banggai yang telah menginisiasi dilaksanakannya penandatanganan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama dengan Kejaksaan Negeri Banggai tentang optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum penyelenggraan Pemerintah Desa dan masyarakat melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

“Kita berharap program ini dapat terselenggara dengan baik. Masih banyak masyarakat yang melaporkan Kepala Desanya dan hari ini saya mengingatkan semoga hal ini tidak terjadi lagi dan persoalan-persoalan yang menyangkut Kepala Desa beserta perangkatnya dapat berkurang bahkan tidak ada lagi di wilayah Kabupaten Banggai,” ujar Bupati Banggai.

Adapun ruang lingkup Kesepahaman Bersama tersebut meliputi, kegiatan pencegahan atas kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa melalui Optimalisasi pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada Penyelenggara Pemerintahan Desa dan Masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.

Pelayanan hukum dan pendampingan hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian keuangan desa terbatas pada memberikan masukan dan saran atas permasalahan hukum yang ditanyakan oleh penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat.

Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mensrea) serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.

Optimalisasi fungsi rumah Restorative Justice di setiap desa sebagai tempat berkumpulnya masyarakat desa untuk menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat guna menyelaraskan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam proses keadilan restoratif.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Banggai, OPD terkait, Camat dan juga seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Banggai.

Tutup
error: Content is protected !!