Terbukti Korupsi APBDesa Mantan Kades Lobu Divonis 2 Tahun Penjara, Penuntut Umum Pikir-pikir
Terasbanggai- Majelis hakim perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada mantan kepala desa Lobu Lusiana Udopo pada sidang yang berlangsung, Kamis (25/5/2023).
Putusan majelis hakim Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang meminta terdakwa Lusiana dijatuhkan sanksi pidana dengan penjara 5 tahun penjara.
Amar putusan majelis hakim juga menandaskan terdakwa Lusiana terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana APBDesa tahun anggaran 2019 – 2020.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Lusiana juga didenda sebesar Rp. 150.000.000,-subsidiair selama 2 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp. 252.212.669,82,dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Putusan majelis hakim tersebut juga lebi rendah tuntutan penasehat hukum yang menjatukan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. dan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82.
Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

