Selasa, 13 Oktober 2026

Terkait Laporan Pelimpahan Kewenangan, Bawaslu Banggai Nyatakan Tidak Terbukti    

Terasbanggai.com, Luwuk-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan kepada pasangan calon nomor urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili.

Dalam rilis resminya, Bawaslu Banggai menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera mengadakan pembahasan awal bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, laporan tersebut kemudian diregistrasi, dan Bawaslu memulai proses klarifikasi dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta camat di seluruh Kabupaten Banggai.

Bawaslu Banggai menyatakan bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan tidak terbukti. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu, dugaan pelanggaran administrasi pemilu juga dinyatakan tidak terbukti berdasarkan Pasal 71 Ayat (3) dari undang-undang yang sama.

Laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut diterima Bawaslu Banggai dari masyarakat pada 3 Oktober 2024 dengan nomor registrasi 005/PL/PB/Kab.26.02/X/2024. Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Banggai bekerja sama dengan Gakumdu, yang terdiri dari Bawaslu Banggai, Polres Banggai, dan Kejaksaan Negeri Luwuk.

Untuk mempercepat proses klarifikasi, Bawaslu Banggai mendelegasikan sebagian tugas kepada Panwaslu Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Banggai. Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilu di tingkat kabupaten/kota. Peraturan tersebut memungkinkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan dalam melakukan klarifikasi.

Setelah mengumpulkan keterangan dan meninjau bukti-bukti, Bawaslu Banggai menyatakan bahwa dugaan pelanggaran pemilu, baik pidana maupun administrasi, tidak terbukti. Oleh karena itu, Bawaslu menutup laporan tanpa tindak lanjut lebih lanjut.

Tutup
error: Content is protected !!