Terlibat dalam Politik Paslon, PWI dan SMSI Banggai Bakal Dilaporkan ke Dewan Pers
Terasbanggai.com, Luwuk– Netralitas pers di Kabupaten Banggai tercoreng! Sejumlah oknum wartawan yang mengatasnamakan dua organisasi pers justru terlibat dalam aksi politik praktis.
Bersama perusahaan milik salah satu kandidat Bupati Banggai, mereka turun langsung membagikan bingkisan kepada warga menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) 5 April 2025.
Tindakan ini jelas mencederai kode etik jurnalistik, di mana independensi dan objektivitas seharusnya menjadi prinsip utama.
Tim Hukum Paslon Petahana Nomor Urut Satu, Abdul Ukas Marzuki, dengan tegas mengecam aksi tersebut. Ia menilai pembagian bantuan memang bukan masalah, tetapi ketika aktivitas itu dikaitkan dengan salah satu pasangan calon, independensi jurnalis patut dipertanyakan.
“Kami sangat menyayangkan keterlibatan organisasi wartawan seperti PWI Banggai dan SMSI dalam mendukung salah satu kandidat secara terang-terangan. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar jurnalistik,” tegas Ukas.
Menurutnya, jurnalis memiliki peran krusial dalam menyajikan informasi yang objektif dan bebas dari kepentingan politik. Ketika organisasi media ikut terseret dalam arus politik praktis, kredibilitasnya pun dipertaruhkan.
“Inilah dampak buruk ketika wartawan atau organisasi media memilih berpihak. Independensi tergadai, berita kehilangan objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap pers pun tergerus,” imbuhnya.
Ukas memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, ia akan melaporkan tindakan organisasi wartawan yang dianggap telah melanggar prinsip netralitas ini ke Dewan Pers.
“Kami akan mengambil langkah hukum agar organisasi wartawan tetap berada pada jalur independensi, khususnya dalam menghadapi kontestasi politik,” tandasnya.
Tindakan tegas ini diambil bukan sekadar sebagai bentuk protes, tetapi juga untuk menjaga marwah jurnalistik agar tidak menjadi alat propaganda politik yang merugikan demokrasi.

