Terpidana Kasus Penipuan Proyek Migas Dieksekusi Tim Kejari Banggai Pasca Putusan Kasasi
Terasbanggai– Terpidana kasus tindak pidana penipuan Hari Saktiono Suleman alias Ono akhirnya dieksekusi oleh tim kaksa eksekutor bersama tim gabungan PAM SDO Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat (7/7/2023).
Terpidana Hari Saktiono Suleman alias Ono dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung RI nomor : 627 K/PID/2023 tanggal 20 Juni 2023. Dalam amar putusan dinyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 378 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam rilis Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudin, sebelum dilakukan eksekusi tim jaksa eksekutor bersama tim gabungan PAM SDO
Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pengamatan aktivitas keseharian terpidana.
Setelah memastikan situasi kondisi mendukung, Tim melakukan eksekusi setelah beberapa saat terpidana masuk ke dalam rumah. Proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala.
Diketahui sekira Desember 2021, terdakwa menawarkan kepada saksi korban kerjasama di bidang pengadaan barang di perusahaan Migas di Kabupaten Banggai dengan janji saksi korban akan mendapatkan keuntungan 25 persen dari modal.
Atas penjelasan Terpidana tersebut, saksi korban tertarik, untuk memuluskan perbuatannya selanjutnya terpidana membuat beberapa penawaran fiktif berisikan barang-barang yang dibutuhkan perusahaan dan hal tersebut menambah keyakinan saksi korban hingga saksi korban menuruti semua permintaan dana yang diperlukan terpidana.
Namun setelah uang sebesar kurang lebih Rp. 348.404.000 diserahkan kepada Terpidana, keuntungan yang dijanjikan terpidana tidak pernah diterima dan setiap saksi korban meminta uangnya dikembalikan namun Terpidana selalu menghindar tanpa memberikan alasan yang jelas.
Selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor membawa Terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk.

