Selasa, 13 Oktober 2026

Tim Hukum AT-FM Bongkar Ketidaktahuan Pelapor Soal Penganggaran

Ilham Baadi

Terasbanggai.com Luwuk—Tim Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), Ilham Baadi, tampaknya menyimpan amunisi baru dalam menghadapi aduan dari pihak pelapor.

Sebelumnya, Ilham menanggapi dengan santai laporan dari tim paslon nomor urut 3 ke Bawaslu Banggai terkait pelimpahan kewenangan ke kecamatan sebesar Rp5 miliar.

Namun, kali ini ia merespons dengan lebih serius. Melalui penjelasan teknis yang mendetail, Ilham seolah “menggurui” pihak pelapor, karena dianggap belum memahami mekanisme penganggaran.

“Sebenarnya yang panik adalah tim kuasa hukum paslon 3, karena mereka kehabisan argumen hukum untuk mencari celah dalam melaporkan paslon nomor urut 1. Mereka memaksakan dalil menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49, khususnya Pasal 14, 21, dan 30, tanpa membaca Pasal 28 dan 29 yang sangat jelas,” kata Ilham pada Sabtu (12/10/2024).

Ilham kemudian memberikan penjelasan lebih mendetail mengenai kebijakan populis pemerintahan AT-FM terkait anggaran 5 miliar per kecamatan di Kabupaten Banggai. Menurutnya, anggaran tersebut tidak tiba-tiba muncul, apalagi dianggap sebagai kebijakan yang sembarangan. Program ini lahir sesuai mekanisme dan telah melalui prosedur yang tepat.

“Anggaran ini lahir dari penetapan APBD tahun anggaran 2023, yang telah dibahas di DPRD dan disusun berdasarkan Prioritas Daerah (RKPD), hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang),” jelas Ilham.

Dalam proses penyusunan, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Proses ini juga melibatkan asistensi dan sinkronisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau pelimpahan kewenangan ini melanggar aturan, tentu sudah dicoret pada tahap asistensi atau harmonisasi,” tambahnya. “Selain itu, anggota DPRD Kabupaten Banggai tidak akan menyetujui penetapan APBD 2023, termasuk kandidat nomor urut 3, yang turut menandatangani APBD tersebut.”

Ilham juga menekankan bahwa Perbup No. 49 dibuat untuk penyempurnaan tahun 2024 menuju 2025. Ia menyoroti bahwa tim hukum paslon 3 hanya mengacu pada beberapa pasal tanpa melihat secara keseluruhan.

“Perbup ini sangat jelas. Jangan hanya merujuk pada Pasal 14, 21, dan 30. Ini akibat dari pola pikir yang didasari oleh suka atau tidak suka,” sindir Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan ke kecamatan merupakan bentuk perhatian AT-FM terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di tingkat desa yang tidak terakomodasi dalam Musrenbang.

Sebagai tim hukum terlapor, Ilham menyatakan bahwa mereka menunggu keputusan dari Bawaslu Banggai, yang memiliki kewenangan untuk memproses aduan tersebut.

“Jika hasilnya tidak sesuai dengan keinginan paslon nomor urut 1, paslon nomor urut 3 juga harus bertanggung jawab, karena mereka turut menandatangani regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebesar 5 miliar per kecamatan,” tutup Ilham.

Tutup
error: Content is protected !!