Selasa, 13 Oktober 2026

Tim Hukum AT-FM Soroti Mandeknya Penetapan Tersangka 3 Kades: “Bukti Jelas”

Terasbanaggai.com, Luwuk– Tim Hukum pasangan calon Bupati Ir. Amirudin Tamoreka dan Wakilnya Drs. Furqanuddin Masulili (AT-FM) melontarkan kritik tajam terhadap Kepolisian Resor Banggai yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh tiga kepala desa.

Ilham Baadi, SH, salah satu pengacara AT-FM, secara terang-terangan mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak laporan yang mereka ajukan terkait keterlibatan aktif tiga kepala desa dalam mendukung pasangan calon 03 (Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang), lewat dugaan transaksi politik uang jelang PSU 5 April lalu.

“Kami heran, sampai hari ini belum ada satu pun dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal bukti kami sangat kuat dan terang: ada dugaan aliran uang ratusan juta dari pengurus partai Gerindra ke tiga kades itu, sehari sebelum PSU,” tegas Ilham, Kamis (17/4/2025).

Ketiga kepala desa yang dimaksud adalah Haji Manipi (Kades Jaya Kencana), Sudarsono (Kades Sentral Sari), dan Ruhyana (Kades Mansahang), seluruhnya di wilayah Kecamatan Toili. Menurut Ilham, dana politik itu disalurkan oleh seseorang bernama Hamid Cennu (HC) dalam bentuk kantong plastik misterius, yang diduga berisi uang tunai untuk membeli dukungan.

Ironisnya, dua camat di wilayah berbeda justru lebih cepat ditetapkan sebagai tersangka, meskipun hanya berbekal tangkapan layar percakapan WhatsApp yang bahkan tidak secara eksplisit mengarahkan dukungan ke calon tertentu.

“Ini yang jadi pertanyaan besar kami—kenapa dua camat bisa langsung dijadikan tersangka hanya dengan bukti screenshot yang multi-tafsir, sementara untuk tiga kades yang sudah sangat jelas dugaan keterlibatannya, polisi seolah menutup mata?” tandas Ilham.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam proses hukum ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Jangan sampai publik menilai polisi bermain mata. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak boleh ada tebang pilih,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada HC dan ketiga kepala desa, namun tak satu pun hadir untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan ahli pun sedang berlangsung di Palu, dengan melibatkan pakar pidana umum dan pidana pemilu untuk menilai bobot masing-masing laporan. Menurutnya, gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penetapan tersangka atau tidak.

Namun hingga panggilan kedua, absennya para terlapor memperlambat proses.

Tutup
error: Content is protected !!