Selasa, 13 Oktober 2026

Tim Resmob Polres Banggai Amankan Pelaku yang Diduga Pelaku Penipuan

Terasbanggai.com, Luwuk-Pria berinisial JA tinggal di kelurahan Hanga Hanga Luwuk Selatan berhasil diamankan, Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai, Minggu (12/3/2023).

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Reskrim IPTU Tio Tondy, mengungkapkan kronolis kejadiaan.

Saat itu pelaku JA berjanji akan memasukan barang bekas berupa kertas dan besi tua kepala Rosyid, dengan meminta sejumlah uang, namun pelaku tidak kunjung membawa barang bekas dimaksud.

Justru pelaku melarikan diri atau kabur membawa uang Rp 13 Juta milik korban, sehingga hal ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Banggai.

Tim Resmob Tompotika yang dipimpin
oleh Kanit Resmob Aipda Mawir, berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan diketahui keberadaan yang diduga pelaku berada di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Kemudian seseorang laki-laki tersebut yang diduga pelaku dan mengaku bernama JA, dilakukan pemeriksaan dan mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banggai untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” imbuh Iptu Tio.

Tutup
error: Content is protected !!