Minggu, 18 Oktober 2026

UMK Banggai Naik Sebesar 6,47 Persen, Lebih Tinggi dari UMP Provinsi

Terasbanggai– Dewan pengupahan kabupaten Banggai telah menuntaskan rumusan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai tahun 2024, Senin (27/11/2023).

Rapat dewan pengupahan kabupaten Banggai menetapkan UMK daerah ini naik sebesar Rp. 168.268 atau 6,47 persen dari UMK tahun 2023 lalu sebesar Rp. 2.599.546,00.

UMK Banggai ini lebih tinggi dari UMP Sulawesi Tengah yang hanya naik sebesar 5,28 persen.

Dengan penetapan UMK Banggai tahun 2024 para pekerja di daerah ini menerima upah sebesar Rp. 2.767.814,61.

Bupati Banggai Amirudin dalam sambutanya mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional bersasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual.

Olehnya itu kata Bupati Banggai, Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur terpenuhinya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha, sehingga pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sabagai akibat ketidakseimbngan pasar kerja, perlu penyelarasan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Hal ini secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan produktivitas serta kemajuan perusahaan yang semuanya akan bermuara terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai.

Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Bertempat Di Hotel Santika Luwuk Selatan, Turut Hadir Assisten 2 Setda Banggai, Staf Khusus Bupati Bidang Hukum Dan Politik, Kepala BPS Kab. Banggai, Para Pimpinan OPD, Kepala Disnakertrans Kab. Banggai Bersama Jajarannya, Para Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kab. Banggai, Kepala BPJS Kesehatan Kab. Banggai, Pengawas UPT Disnakertrans Prov. Sulteng, Kabag Hukum Setda Banggai, Kabag Prokopim Setda Banggai, Serta Bapak Dan Ibu Peserta Rapat.

 

Tutup
error: Content is protected !!