Kamis, 15 Oktober 2026

Wartawan Tidak Bisa Dipanggil Sembarangan oleh Kepolisian, Ini Penjelasannya

Terasbanggai.com, Luwuk – Isu pemanggilan wartawan oleh pihak kepolisian kembali menjadi perhatian publik. Banyak pihak mengingatkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk soal pemanggilan oleh aparat penegak hukum.

Dewan Pers, dalam keterangannya, menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dipanggil atau diperiksa begitu saja oleh kepolisian terkait karya jurnalistik yang diterbitkannya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui Dewan Pers, bukan langsung proses hukum,” ujar Dewan Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sementara itu, Pasal 18 UU yang sama menyebutkan bahwa tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana.

Langkah pemanggilan terhadap wartawan tanpa melalui Dewan Pers dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Kepolisian diminta memahami mekanisme yang benar dan menghormati prosedur yang berlaku.

Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, maka Dewan Pers adalah lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan, bukan kepolisian.

Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk disandera oleh ketakutan. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan adukan ke Dewan Pers, bukan kriminalisasi.

Tutup
error: Content is protected !!