Selasa, 13 Oktober 2026

Dewan Rekomendasikan Cabut SK Pemberhentian Kades Petak

Terasbanggai.com, Luwuk– Komisi I DPRD Banggai merekomendasikan agar Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah, mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Syamsu Labukang. SK pemberhentian ini sebelumnya ditandatangani oleh Pjs Bupati Banggai.

Rekomendasi tersebut muncul setelah rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu (13/11/2024), yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Lisa Sundari, bersama sejumlah anggota komisi. Rapat ini turut dihadiri oleh Asisten I Setda Banggai, Andi Nurdjalal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banggai, Hasan Baswan Dg. Masikki, Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Zainudin Saluki, Kepala Desa Petak yang diberhentikan sementara, Syamsu Labukang, serta perwakilan warga dan mahasiswa.

Rapat tersebut membahas pemberhentian sementara Syamsu Labukang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan regulasi, karena tidak ada surat peringatan sebelumnya. Pemberhentian ini berawal dari sebuah video siaran langsung yang diunggah Syamsu di media sosial Facebook, di mana ia menyampaikan keluhan terkait komunikasi yang buruk dengan salah satu kepala bidang di Dinas PMD Banggai.

Setelah video tersebut viral, Syamsu diminta untuk memberikan klarifikasi oleh Dinas PMD Banggai. Namun, empat hari setelah siaran langsung tersebut, Syamsu menerima SK pemberhentian sementara tanpa adanya peringatan sebelumnya.

Syamsu menjelaskan bahwa ia merasa kecewa karena upayanya untuk berkomunikasi dengan salah satu Kepala Bidang Dinas PMD Banggai tidak mendapat respon, meskipun ia telah menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp beberapa kali. Ia mengungkapkan bahwa masalah yang ia hadapi sangat penting dan mendesak.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian ini merupakan langkah administratif yang sesuai dengan undang-undang, yang memungkinkan teguran lisan atau tertulis. Namun, Hasan Baswan juga menambahkan bahwa Syamsu sebelumnya sudah menerima teguran pada tahun 2022 dan 2023 terkait pelanggaran tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala desa.

Syamsu juga dinilai melanggar etika dalam tata kelola pemerintahan setelah menyebutkan bahwa pemerintahan saat ini “tidak jelas” di media sosial, yang dianggap tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai kepala desa.

Kabag Hukum Setda Banggai, Zainudin Saluki, menjelaskan bahwa SK pemberhentian sementara ini adalah produk hukum daerah yang dapat diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun demikian, beberapa anggota Komisi I, termasuk Naim Saleh dan Mursidin, menilai bahwa pemberhentian ini terlalu berat dan meminta agar SK tersebut ditinjau kembali.

Mursidin mengusulkan agar SK pemberhentian sementara dicabut untuk memastikan roda pemerintahan desa dapat berjalan kembali dengan baik. Ia juga menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui musyawarah antara pihak Dinas PMD Banggai dan Syamsu, tanpa perlu melibatkan jalur hukum di PTUN. Mursidin meminta Asisten I, Andi Nurdjalal, untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan pendekatan humanis, mengingat ia menilai masalah ini lebih berkaitan dengan komunikasi yang kurang efektif.

Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, Ketua Komisi I, Lisa Sundari, menyimpulkan beberapa rekomendasi untuk Pemda Banggai, yang antara lain mencakup empat poin utama:

Meminta Dinas PMD untuk melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Petak. Menegaskan agar Dinas PMD Banggai lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan pemberhentian kepala desa untuk menghindari maladministrasi.

Menegaskan kepada Syamsu bahwa kebebasan berpendapat harus dibatasi oleh etika, terutama sebagai aparat pemerintahan.

Jika komunikasi antara Kepala Desa Petak dan Dinas PMD dapat berjalan dengan baik melalui fasilitasi Asisten I, maka Dewan Banggai meminta agar SK pemberhentian sementara dicabut demi kelancaran administrasi pemerintahan di Desa Petak.

Komisi I DPRD Banggai berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti agar pemerintahan desa dapat kembali berfungsi normal.

Tutup
error: Content is protected !!