Gunakan Dana CSR, Komisi 1 DPRD Banggai Rekomendasikan Pemeriksaaan Kades Batu Mandi
Terasbanggai.com,Luwuk– Dana pemberdayaan masyarakat atau kerap disebut Corporate Social Responsibility (CSR) sejatinya digunakan sepenuhya untuk kepentingan masyarakat, namun itu tidak terjadi di Desa Batu Mandi, Kecamatan Balantak.
Dalam pengaduannya di Komisi I DPRD Banggai, Rabu (5/6/2024) masyarakat Desa Batu Mandi mengadukan kepala desanya (Kades) atas dugaan penggelapan dana CSR dari PT Balantak Sirtu Utama sebesar Rp 65 juta.
Salah seorang masyarakat saat hearing bersama Komisi I DPRD Banggai yang dipimpin wakil ketuanya Suparno dan dihadiri anggota komisi Ibrahim Darise dan Bahtiar Pasman mengungkap terjadi kesepakatan bersama perusahaan.
Kesepakatan tersebut pemberian dana CSR sebesar Rp 1 juta setiap tongkang pengangkutan sirtu yang diserahkan melalui pemerintah desa. Hasilnya selama tahun 2022 terdapat dana sebesar Rp 65 juta yang serahkan pada tahun 2023.
Dalam pertemuan tersebut terungkap pula dana CSR sebesar Rp 65 juta tersebut telah digunakan kepala desa Batu Mandi untuk keperluan pribadinya.
Pengunaan jutaan rupian oleh kades Batu Mandi itu juga sudah dilaporkan kepada Camat Balantak, dan Kades tersebut meminta waktu 1 minggu untuk pengembalian dana tersebut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Banggai Arif Rahman Makmur akan melakukan pemeriksaan pada Kades Batu Mandi.

