Selasa, 13 Oktober 2026

Komisi I DPRD Banggai Hearing Masalah Aduan Kadus Batu Simpang

Terasbanggai.com, Luwuk-Komisi 1 DPRD Banggai merespons aduan eks Kepala Dusun (Kadus) 1, Alpian, dengan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat pada Jumat, 17 Januari 2025.

Kadus Batu Simpang diberhentikan sementara oleh kepala desa (kades), sehingga membawa masalah ini ke DPRD Banggai.

Dalam hearing ini, Alpian menuding kades melalukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan dugaan mall administrasi yang berimplikasi kerugian materil yang dialaminya. Pemberhentian sementara diduga tidak sesuai dengan prosedur.

“Tata kelola pemerintahan yang diduga menyimpang dari koridor hukum di kepemimpinan kades, disebabkan mengesampingkan urusan pemerintahan,” kata Alpian

Hal ini disampaikan Alpian setelah Wakil Ketua Komisi 1, Sucipto memberikannya kesempatan untuk memaparkan aduannya.

Kepala Desa Batui Simpang, Ipsan Sunu,  mengatakan, Alpian sendiri meminta mutasi dari sekdes ke Kadus sejak 18 Mei 2024,  sampai sekarang sudah tidak pernah masuk kantor.

Persoalan upah sejak terbitnya surat pemberhentian sementara sudah tidak berjalan upahnya.

“Saya menahan gaji karena tidak bekerja, tidak masuk kantor, saya cukup bijak. Saat pemberhentian sementara saya menyuruh Kadus 2 untuk menanyakan apakah masih mau masuk atau tidak, sebagai perangkat desa tentunya harus aktif,” terangnya.

“Kalau tidak masuk kantor lantas saya mau menggaji orang yang tidak masuk kantor. Kalau saya beri gaji pasti saya di komplain aparat lain,” tutur kades

Kades juga mengatakan, saat ini tidak hanya pemberhentian sementara, tapi juga usulan pemberhentian tetap telah disetujui oleh Dinas PMD Banggai.

Anggota Komisi 1 Ramli Mbani, menyarankan dalam posisi pemberhentian sementara ini masih ada waktu untuk mediasi dengan diselesaikan secara internal melalui pemerintah kecamatan.

“Harapan kami agar dapat mengambil langkah sebelum sampai pada putusan kalau memang bisa dilakukan pembinaan kenapa tidak?,” kata Ramli.

Hearing ini juga dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Bagian Hukum Setda Bupati Banggai, Sekcam Balantak Utara, dan Kades Batu Simpang serta aparat desa. ***

Tutup
error: Content is protected !!