Selasa, 13 Oktober 2026

Komisi I DPRD Banggai Tindaklanjuti Aduan Aliansi Honorer

Terasbanggai.com, Luwuk-Komisi I DPRD Banggai menindaklanjuti aduan Aliansi Honorer R2 dan R3 dengan menggelar rapat kerja dengan sejumlah perangkat daerah pada Selasa, 18 Februari 2025.

Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, menyatakan, pihaknya dan Pemkab Banggai akan membentuk tim verifikasi.

Lisa yang juga dari Fraksi Golkar menjelaskan alasan Komisi I DPRD Banggai masuk tim karena ingin memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik.

Saat ini, kata Lisa, Komisi I DPRD Banggai masih menunggu surat keputusan dari BKPSDM Kabupaten Banggai terkait dengan pembentukan tim verifikasi.

“Nanti kami akan menjadwalkan dengan BKPSDM apakah akan memanggil orang-orang tersebut. Kita memanggil asal mereka dari mana dan lulus dari mana,” tuturnya.

Secara teknis, Lisa menerangkan, seorang honorer mengabdi pada perangkat daerah tertentu, namun saat seleksi formasinya tidak dibuka, sehingga harus seleksi di perangkat daerah lain yang formasinya dibuka, diperbolehkan oleh aturan.

“Misalnya, di rumah sakit mengabdinya, tapi saat seleksi tidak ada formasinya, jadi pindah ke Dinas Kesehatan, akan dicek betul tidak dia pernah mengabdi atau tidak,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Soffian Datu Adam, menerangkan, aturan seleksi tahun 2024 tenaga non ASN atau honorer tidak bisa pindah instansi.

“Tapi pindah instansi yang dimaksud instansi daerah, honorer di Kabupaten Banggai tidak boleh melamar di Banggai Kepulauan atau di Kota Palu. (Jika melamar) dengan sendirinya aturan akan TMS (tidak memenuhi syarat. Honorer di Banggai hanya bisa mendaftar di Banggai,” jelasnya.

Melihat daftar PPPK yang diadukan aliansi, Soffian menjelaskan, ada yang lulus di beberapa perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai.

“Boleh jadi mereka tidak honor di situ, karena aturan membolehkan honor di sekolah atau kantor camat, hanya karena formasinya tidak terbuka di tempat dia honor, di tempat lain dibuka, kualifikasi pendidikan bersyarat, dia memilih mendaftarlah di perangkat daerah. Padahal dia honor di kelurahan, kantor camat, honor di sekolah,” paparnya.

“Tidak membatasi orang honor di OPD (organisasi perangkat daerah) A, hanya mendaftar di OPD A. Boleh mendaftar di OPD lain sepanjang status honornya sah mengabdi di instansi pemerintah,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, honorer R2 merupakan tenaga non ASN eks tenaga honorer kategori 2 atau eks THK 2, sedangkan R3 adalah tenaga non ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). ***

Tutup
error: Content is protected !!