Selasa, 13 Oktober 2026

Raker Bahas Pajak, Ini Rekomendasi Komisi III DPRD Banggai

Rapat Kerja Komisi III DPRD Banggai bersama Bapenda Banggai, camat, dan beberapa lurah pada Senin, 16 Juni 2025. [Istimewa]

Terasbanggai.com, Luwuk-Komisi III DPRD Banggai mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait dengan tunggakan piutang 3 objek pajak oleh para pelaku usaha kepada pemerintah daerah.

Rekomendasi itu dikeluarkan Komisi III DPRD Banggai setelah menggelar rapat kerja (Raker) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai serta beberapa camat dan lurah pada Senin, 16 Juni 2025.

Adapun rekomendasi itu, Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, memaparkan, Bapenda Banggai diminta untuk mengupayakan penagihan piutang pajak galian C, reklame, serta pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2).

“Kemudian segera lakukan validasi dan pemutakhiran objek pajak,” ujar Suprapto.

Kedua, lanjut dia, DPRD Banggai meminta pemerintah daerah mengeluarkan peraturan bupati tentang tata cara piutang pajak,.

“Ketiga terkait dengan piutang pajak galian C, reklame, dan PBB P2 untuk melibatkan stakeholder terkait dan tim terpadu yang sudah dibentuk,” paparnya.

Keempat, DPRD Banggai merekomendasikan kepada pemerintah daerah meninjau kembali peraturan bupati yang mengatur BPHTB.

“Terima kasih atas atensi dan kehadiran,” ucapnya, Selain Bapenda, camat, dan lurah, rapat kerja ini juga dihadiri BPKAD, dan Dinas PMTSP.  ***

Tutup
error: Content is protected !!