Selasa, 13 Oktober 2026

Raker dengan Bapenda, Komisi III DPRD Banggai Soroti Piutang Pajak

Rapat Kerja Komisi III DPRD Banggai bersama Bapenda Banggai, camat, dan beberapa lurah pada Senin, 16 Juni 2025. [Istimewa]

Terasbanggai.com, Luwuk – Komisi III DPRD Banggai menyoroti piutang pajak yang belum juga dilunasi sampai tahun anggaran 2024.
Sorotan Komisi III DPRD Banggai ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), camat, dan beberapa lurah di lingkungan Pemkab pada Senin, 16 Juni 2025.

Pasalnya, tunggakan piutang pajak itu mencapai miliaran rupiah. Mulai dari pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian c, reklame dan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Disebutkan, total piutang pajak reklame sebesar Rp1,5 miliar, lalu galian c sebesar Rp7,3 miliar, dan PBB P2 sebesar Rp17 miliar lebih.

Anggota Komisi III DPRD Banggai, Syafrudin Husain menyebutkan, piutang pajak terus bertambah setiap tahun, bahkan sejak tahun 2002 sampai 2024.

“Tahun 2025 mulai harus belajar tegas soal piutang pajak. Kalau berat, libatkan aparat hukum,” ujarnya

Ia memastikan Komisi III DPRD Banggai mendukung upaya Bapenda untuk  melakukan penagihan pajak karena untuk pembangunan daerah.

Anggota Komisi III DPRD Banggai, I Made Dharma mengakui, masih banyak piutang pajak sejak tahun 2002 sampai 2025 yang belum dibayarkan.

“Memang kita tahu ini tugas berat. Dari tahun 2002 memang cukup lama,” katanya.

Menurut dia, saat masih bertugas di kepolisian beberapa pemerintah daerah melibatkan aparat keamanan dalam menagih piutang pajak.***

Tutup
error: Content is protected !!