Selasa, 13 Oktober 2026

Disdikbud Banggai Atur Pola Belajar Selama Ramadhan, Sekolah Diminta Perkuat Pendidikan Karakter

LUWUK, terasbanggai.com – Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menyesuaikan pola pembelajaran di sekolah sekaligus memperkuat pendidikan karakter peserta didik.
Melalui surat edaran tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafruddin Hineko, S.STP, M.Si, Disdikbud menetapkan penyesuaian jadwal belajar serta masa libur bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di daerah tersebut.
Kebijakan ini merujuk pada keputusan bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 serta Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dalam edaran tersebut, sekolah diminta memanfaatkan bulan Ramadhan tidak hanya untuk kegiatan akademik, tetapi juga untuk memperkuat nilai keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, serta pembentukan karakter peserta didik.
Selama periode 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, maupun di lingkungan masyarakat dengan penugasan dari sekolah. Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 7 Maret 2026, kegiatan belajar kembali dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Sekolah juga dianjurkan mengisi kegiatan Ramadhan dengan berbagai aktivitas keagamaan. Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan yang disarankan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman. Sementara bagi peserta didik non-Muslim diarahkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Selain penyesuaian kegiatan belajar, Disdikbud Banggai juga menetapkan masa libur bersama Ramadhan dan Idul Fitri yang berlangsung mulai 9 hingga 28 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran dijadwalkan kembali aktif pada Senin, 30 Maret 2026.
Selama masa libur tersebut, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkannya untuk mempererat hubungan dengan keluarga dan masyarakat melalui kegiatan silaturahmi.
Untuk menyesuaikan ritme belajar di bulan puasa, jam masuk sekolah ditetapkan pukul 07.30 WITA dengan durasi pembelajaran yang dipersingkat. PAUD usia 2–4 tahun belajar selama 1,5 jam per hari, PAUD usia 4–6 tahun selama 2 jam per hari, sementara durasi satu jam pelajaran untuk SD ditetapkan 25 menit dan SMP 30 menit.
Khusus bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP yang akan menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada April 2026, sekolah diminta tetap memberikan pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika.
Melalui pengaturan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai berharap proses pendidikan selama Ramadhan tetap berjalan efektif sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk meningkatkan nilai spiritual dan sosial di tengah masyarakat.

Tutup
error: Content is protected !!