Selasa, 13 Oktober 2026

ASN Minta Uang saat Layani Rakyat, Bupati akan Ganti Dua Kali Lipat

Bupati Banggai Amirudin saat membuka Rakor bersama KPK perwakilan Sulawesi Tengah, Selasa (9/8/2022)

Terasbanggai.com, Luwuk-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Banggai, diminta bekerja profesional.

Jangan meminta uang saat melayani rakyat dengan dalih memperlancar pelayanan.

Penegasan itu disampaikan Bupati Banggai Amirudin dihadapan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bertempat di Ruang Rapat Umum Sekretariat Daerah, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Selasa (9/8/22).

Bupati Amirudin menegaskan, meminta uang saat melayani rakyat adalah bentuk gratifikasi. Dan gratifikasi itu sangat menyulitkan orang lain.

“Jika ada oknum ASN yang meminta, laporkan ke saya. Saya ganti uang masyarakat itu 2 kali lipat,” tandas Bupati Amirudin.

Oknum ASN yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Kesenangan menerima gratifikasi hanya sesaat, sisanya hanya akan menyulitkan bapak ibu, apalagi ketika bolak-balik dipanggil KPK,” imbuhnya.

Sementara itu perwakilan KPK Sulawesi Tengah mengungkapkan, gratifikasi adalah hadiah yang diterima oleh pegawai negeri, dimana hal itu berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tanggung jawabnya.

“Ketika telah menerima atau menolak gratifikasi, bapak ibu pegawai negeri wajib melaporkannya ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja,”

Rakor bersama perwakilan KPK Sulawesi Tengah dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai. (*)

Tutup
error: Content is protected !!