Kamis, 15 Oktober 2026

Pemda Banggai Tegaskan Masalah Perumda Selesai, Unsur Kolusi dan Nepotisme Tidak Cukup Alasan

Terasbanggai.com, Luwuk-Pemerintah daerah kabupaten Banggai menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan warga negara, untuk mencari kepastian hukum.

“Tidak masalah siapa saja bisa melakukan itu. Tidak puas dan ingin mencari kepastian hukum, silahkan,” jelas Kepala Bagian Hukum dan Perundang Undangan, Sekda Banggai, Farid Karim, Kamis (25/8/2022).

Penjelasan Farid tersebut menyahuti upaya hukum yang dilakukan Aswan Ali melakukan upaya lainnya di Mabes Polri, terkait proses seleksi direksi perusahaan air minum daerah (Perumda).

Ditandaskan, proses seleksi direksi Perumda telah sesuai dengan mekanisme yang diatur peraturan perundang undangan yang berlaku. Proses gugatan administrasi juga telah menetapkan menolak gugatan penggugat.

“Sengketa administrasi sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, mekanisme seleksi direksi Perumda dari sisi aturannya telah memenuhi aturan yang ditetapkan,” jelasnya.

Begitu pula dengan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilaporkan. Farid bertutur di tingkat penyidikan dinyatakan tidak cukup alasan untuk dikatakan memenuhi unsur kolusi dan nepotisme.

“Karena apa, yach proses seleksi itu dilakukan oleh pansel dan berjalan dengan dasar peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Pansel menjalankan tugasnya sesuai tahapan, mulai dari proses seleksi, penelitian hingga proses UKK. Dalam proses itu pula tidak terdapat komplai saat masa sanggah dalam proses seleksi tersebut.

“Namun pemda menghargai upaya hukum setiap warga negara. Tapi bagi Pemda proses seleksi direksi Perumda sudah berjalan sesuai aturan,” imbuhnya. (*)

Tutup
error: Content is protected !!